You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Gunung Selan
Desa Gunung Selan

Kec. Kota Arga Makmur, Kab. Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu

Selamat datang di website resmi Desa Gunung Selan, Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara

Desa Gunung Selan Sosialisasikan Permendagri No 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

kontributor 22 Desember 2023 Dibaca 201 Kali
Desa Gunung Selan Sosialisasikan Permendagri No 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

Gunung Selan.online, 22 Desember 2023 - Desa Gunung Selan hari ini menggelar acara sosialisasi untuk membahas penerapan Permendagri Nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Acara yang dihadiri oleh seluruh perangkat desa dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman terkait pengelolaan keuangan desa.

Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Bapak Sudarmanto, S.IP, yang mewakili Camat Kota Argamakmur, serta Bapak Fahmi Riza, A.Md, S.IP dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Bengkulu Utara sebagai narasumber. Dalam penyampaiannya, kepala desa Desa Gunung Selan menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan keuangan desa.

Menurut kepala desa, pengelolaan keuangan desa harus diperhatikan dengan lebih serius sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Permendagri No 73 Tahun 2020. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap penggunaan dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Bapak Sudarmanto menambahkan, "Dalam pengelolaan keuangan desa, cermat dan cerdas adalah kunci utama. Desa harus mampu mengelola keuangannya dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang ada. Ini akan menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengeluaran dana desa."

Sementara itu, Bapak Fahmi Riza menjelaskan tentang mekanisme pengawasan yang harus dilakukan dalam pengelolaan keuangan desa. Menurutnya, pengawasan dilakukan oleh beberapa pihak, seperti Audit Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Camat, BPD, dan masyarakat desa.

"Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari review, evaluasi, monitoring, hingga pemeriksaan. BPD memiliki peran penting sebagai lembaga evaluasi dan monitoring untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan desa," kata Bapak Fahmi Riza.

Acara sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman seluruh pihak terkait dengan tata kelola keuangan desa sesuai dengan Permendagri No 73 Tahun 2020. Langkah ini diharapkan akan membantu Desa Gunung Selan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan dana desa yang efektif dan transparan. [ Zaidatul Baiduri/red].

<button class="flex items-center gap-1.5 rounded-md p-1 pl-0 text-xs hover:text-gray-950 dark:text-gray-400 dark:hover:text-gray-200 disabled:dark:hover:text-gray-400 md:invisible md:group-hover:visible md:group-[.final-completion]:visible"></button>
 
 
 
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image